Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Denny Indrayana Digeledah Polisi Hari Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Selasa (14/4/2015) menggeledah rumah Denny Indrayana, mantan Wamenkumham.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rumah Denny Indrayana Digeledah Polisi Hari Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (2/4/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)  Polri Selasa (14/4/2015) menggeledah rumah Denny Indrayana, mantan Wamenkumham.

"Iya, benar, ada (penggeledahan) di rumah dia (Denny)," ujar Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Selain rumah Denny Indrayana, polisi juga menggeledah salah satu ruangan di Plaza Asia, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Syamsu, penggeledahan masih terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam sistem 'payment gateway'.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny disangka menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor.

Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. (Fabian Januarius Kuwado)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas