Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zainab Sempat Dimintai Tebusan Rp90 Miliar Jika Ingin Lolos dari Hukuman Pancung

Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dilunasi.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Zainab Sempat Dimintai Tebusan Rp90 Miliar Jika Ingin Lolos dari Hukuman Pancung
Kompas.com
Foto Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah. 

Zainab menjadi TKI pada 1999 lalu. Setahun kemudian, ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli tahun 2000, Zainab divonis hukuman mati dan ditahan di penjara Madinah.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.

Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati itu ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.

Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

"Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati," tulis Kemenlu RI.

Berita Rekomendasi

Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.

Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas