Zainab Sempat Dimintai Tebusan Rp90 Miliar Jika Ingin Lolos dari Hukuman Pancung
Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dilunasi.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, meninggal pada 14 Februari 2015 pukul 14.00 WIB.
Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Nama Zainab (48) sempat diberitakan oleh Kompas.com pada 2014 silam.
BACA: BREAKING NEWS: TKW Siti Zaenab Dihukum Pancung di Madinah
Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999.
Saat itu, Zainab bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar tebusan Rp90 miliar.
Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, saat dikonfirmasi Kompas.com beberapa waktu silam menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dipenuhi.
Keluarganya saat itu sedang berupaya meringankan harga tebusan tersebut.
"Bibi dan kakak saya sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melobi. Kami berharap ada keringanan dari keluarga majikan ibu saya," katanya beberapa waktu silam kepada Kompas.com.
Ali Ridho menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya mau membantu ibunya membayar uang tebusan sebesar Rp10 miliar.
Sementara pihak keluarga tidak mampu melunasi kekurangannya. "Kalau saya apa yang mau dibayarkan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan Ismed Sofyan membenarkan jika keluarga majikan Zainab meminta uang tebusan Rp90 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak punya anggaran untuk membantu meringankan uang tebusan tersebut.
Saat itu yang bisa dilakukan Pemkab Bangkalan hanya membantu keluarga Zainab berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan Zainab.
"Untuk meringankan beban tebusan itu bukan kami, melainkan Menteri Luar Negeri yang harus bertanggung jawab," kata Ismed.