Duo Bali Nine Tuntut Alasan Jokowi Tolak Berikan Grasi
Duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menuntut Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan konkret menolak memberikan grasi.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan menuntut Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan konkret menolak memberikan grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba.
Kuasa hukum keduanya, Leonard Arpan Aritonang, menegaskan pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang konstitusional. Hanya presiden lah yang berwenang memberikan dan menolak grasi bagi terpidana.
"Kita juga harus menghormati nyawa kedua terpidana yang tengah terancam," kata Leonard kepada wartawan di Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Ia menduga ada indikasi kuat keputusan grasi sang kepala negara tak diambil secara ptofesional dan manusiawi.
"Jokowi mengatakan akan menolak seluruh pemrohonan grasi dari seluruh tepridana narkotika tanggal 9 Desember. Di awal Januari dan Febuari pernyataan diikuti dengan penolakan grasi. Masing-masing tidak diikuti dengan pertimbangan. Pemerintah sibuk memberikan justifikasi dengan, 'kita darurat narkotika dan lain-lain,'" ungkap Leonard.
Belum lama ini Jaksa Agung HM Prasetyo mengisyaratkan pelaksanaan eksekusi mati narkoba gelombang kedua bakal dilaksanakan usai Konferensi Asia Afrika di Bandung dan Jakarta pada bulan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.