Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Zaenab Jadi Cermin Perbaikan Perlindungan TKI ke Depan

Menurut Poempida, eksekusi mati Siti Zaenab harus menjadi cermin perbaikan bagi mekanisme perlindungan TKI ke depan secara totalitas.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Zaenab Jadi Cermin Perbaikan Perlindungan TKI ke Depan
Kompas.com
Foto Siti Zaenab saat ditunjukkan oleh Muhammad Hasan, adik ipar Zaenab. Siti Zaenab hari ini, Selasa (14/4/2015), jalani hukum pancung di Madinah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatulloh menyampaikan bela sungkawa untuk keluarga Siti Zaenab.

Menurut Poempida, eksekusi mati Siti Zaenab harus menjadi cermin perbaikan bagi mekanisme perlindungan TKI ke depan secara totalitas. Mulai dari persiapan penempatan, proses penempatan dan saat penempatan aspek perlindungan harus dilakukan dengan strategi "double shields".

"Terlindungi secara hukum dan terlindungi secara mental," tegas mantan Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Ditambahkannya, jika secara mental TKI kuat pada dasarnya akan memberikan ketahanan tersendiri bagi TKI tersebut untuk menghadapi berbagai tekanan yang dihadapinya.

"Jelas ini menjadi basis perlindungan tersendiri bagi si TKI. Sehingga dia dapat terhindar dari berbagai potensi masalah hukum yang senantiasa dapat terjadi," jelasnya.

Sementara itu, dalam konteks perlindungan hukum, basis-basis pembelaan hukum harus dilakukan secara maksimal. Tentunya dengan menggunakan pengacara-pengacara yang benar-benar peduli dalam melakukan pembelaan.

"Sungguh aneh jika pengacara Siti Zaenab yang mendampingi kasusnya kemudian tidak mengetahui eksekusi hukuman mati yang bersangkutan," katanya.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, secara praktek legal di mana pun, eksekusi hukuman dalam bentuk apa pun harus ada pemberitahuan kepada si pengacara yang melakukan pembelaan. KBRI Riyadh harus segera mempelajari dan mengevaluasi peran si pengacara dalam hal ini.

"Jangan sampai pengacara yang sama tetap dipakai dan melakukan pembelaan secara tidak maksimal," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas