KPK Periksa Bekas Anggota DPR RI Terkait Pencucian Uang Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode 2009-2014 M Nasir
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode 2009-2014 M Nasir terkait penerima hadiah proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham garuda.
Politikus Partai Demokrat itu akan diperiksa dan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Selain memeriksa Nasir, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Para saksi tersebut antara lain Rafika Hendiriyani, Irwan, dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah. Ketiganya dari unsur swasta.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.