PPATK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Ibadah Haji
Hingga saat ini KPK belum merilis secara resmi dugaan kerugian yang diderita negara, akibat korupsi penyelenggaraan dana haji
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis secara resmi dugaan kerugian yang diderita negara, akibat korupsi penyelenggaraan dana haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku kerugian negara tersebut masih dihitung. "Masih dihitung," ujar Yusuf, Rabu (15/4/2015).
Yusuf juga enggan membeberkan dugaan kerugian sementara.
"Tanya KPK lah," kata Yusuf.
Suryadharma selaku menteri agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan KPK, pada Jumat pekan lalu dan langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur.
Terkait penahanan tersebut, Suryadharma tidak menandatangani surat penahanan dan berita acara penahanan. Sebabnya, Suryadharma merasa tidak mendapat perlakuan adil karena diperiksa hanya mengenai riwayat hidup dan keluarganya.