Bocorkan Soal UN, TersangkaTerancam 10 tahun Penjara
Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah memeriksa 13 pegawai Percetakan Negara RI dan melakukan penggeledahan disana atas laporan kebocoran soal UN 2015 tingkat SMA yang dilaporkan Kemendikbud ke Bareskrim.
Namun hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Padahal dalam laporannya ke Bareskrim, pihak Kemendikbud sudah memberikan empat nama terlapor dari pegawai percetakan negara RI yang diduga melakukan pembocoran.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan meski belum ada tersangka namun pihaknya sudah menyiapkan pasal yang akan disangkakan pada tersangka.
"Nanti tersangkanya bisa dikenakan Pasal 32 jo pasal 3 UU no 11 tahun 1998 tentang transaksi elektronik. Ancamannya 8-10 tahun atau denda Rp 2-5 miliar," kata Agus, Kamis (16/5/2015) di Mabes Polri.
Tidak hanya itu, Agus menambahkan tersangka juga akan disangkakan pasal berlapis dengan UU ITE pasal 322 KUHP.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku pihaknya pada Selasa (14/4/2015) telah menerima laporan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Nizam soal adanya kebocoran ujian nasional tingkat SMA jurusan IPA.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mengajukan dua saksi yakni Kreshna dari staf mendikbud serta Dadang Sudiyarto yang adalah sekretaris Balitbang Mendikbud.
Dari keterangan para saksi diketahui, di googlehttp:bit.ly//ckjoky ada file soal ujian nasional jurusan IPA tingkat SMA untuk Prov Aceh. Hal itu diduga dilakukan oleh terlapor yakni empat pegawai percetakan negara.
Budi Waseso melanjutkan, tim Cyber Bareskrim masih melacak siapa pihak yang mengunggah soal UN ilegal tersebut. Menurutnya, kemungkinan peristiwa itu melibatkan oknum percetakan dan saat ini tengah didalami.
"Kemungkinan melibatkan oknum percetakan. Tapi belum bisa kami pastikan. Berdasarkan hasil penelusuran, itu dilakukan oleh percetakan negara karena itu tidak dilakukan oleh percetakan swasta," tegasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah melaporkan pihak yang diduga mengunggah soal ujian nasional 2015 ilegal ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, Kemendikbud tidak ingin membiarkan adanya proses kecurangan itu.