IWAPI Dukung Program BPJS
hal tersebut dinilai sangat bagus bilamana tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) mendukung penuh kebijakan pemerintah demi kesehatan warganya melalui program BPJS.
Menurut Ketua Umum IWAPI Nita Yudi hal tersebut dinilai sangat bagus bilamana tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesehatan warga Indonesia khususnya melalui pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kata dia melalui BPJS kesehatan meletakan kerangka kebijakan yang kuat, adil.
"Tentunya dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa lndonesia ke depan," ujar Nita Yudi dalam pernyataannya, Kamis(16/4/2015).
Dia juga meminta dalam meningkatkan kualitas diperlukan pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti rumah sakit, klinik dan juga dokter serta tenaga medis dan peralatan yang mendukung.
"Untuk itu diperlukan kerjasama yang kuat dalam bentuk Public Private Partnership. Pemerintah tidak bisa menjalankan ini sendiri, harus bekerjasama dengan klinik dan rumah sakit swasta, sehingga penumpukan pasien dapat merata tidak berada pada puskesmas dan rumah sakit pemerintah saja," paparnya.
Ketua Umum Kadin lndonesia Suryo B Sulisto mengatakan bahwa belum diatur dengan jelas penerapan mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS yang mengakibatkan perusahaan yang telah menyertakan pekerjanya dalam asuransi swasta menanggung biaya ganda untuk premi yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi swasta dan BPJS.
Untuk itu bagi perusahaan yang sudah mempunyai asuransi kesehatan komersial sebaiknya pelaksanaannya ditunda sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan yaitu tahun 2019.
Sementara itu Inggrid Kansil Humas DPP IWAPI menambahkan bahwa perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan ketenangan bekerja sehingga produktifitas dapat meningkat.
Hanya perlu dipertimbangkan berlakunya BPJS Pensiun seharusnya tidak diterapkan pada perusahaan yang sudah mempunya Dana Pensiun baik yang berbentuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) maupun DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).
"Kalaupun akan diberlakukan sebaiknya disamakan dengan PNS, POLRI dan TNI yaitu tahun 2029, guna menghindari beban yang terlalu berat bagi perusahaan," katanya.