Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Hukuman Mati untuk Koruptor, Pasal soal Tipikor dalam KUHP Baru Digugat ke MK

Hukuman mati tidak tertuang dalam pasal tipikor KUHP baru berujung digugat oleh dua mahasiswa. Mereka menganggap bertentangan dengan UU Tipikor.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Tak Ada Hukuman Mati untuk Koruptor, Pasal soal Tipikor dalam KUHP Baru Digugat ke MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
HUKUMAN MATI - Hukuman mati tidak tertuang dalam pasal tipikor KUHP baru berujung digugat oleh dua mahasiswa. Mereka menganggap bertentangan dengan UU Tipikor dan putusan MK. 

Ringkasan Berita:
  • Pasal terkait tipikor yang tertuang dalam KUHP baru digugat ke MK oleh dua mahasiswa.
  • Adapun alasan gugatan karena dalam pasal tersebut, tidak tertuang sanksi pidana mati terhadap terpidana korupsi.
  • Mereka menganggap ketika tidak ada sanksi tersebut, maka bertentangan dengan UU Tipikor dan putusan MK.
  • Selain itu, hal itu menjadi wujud tidak adanya semangat dari negara dengan menganggap korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan menggugat pasal terkait tindak pidana korupsi (tipikor) yang tertuang dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pasal yang dimaksud yaitu Pasal 603 dan Pasal 604. 

Gugatan yang diajukan sudah teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 14 Januari 2026.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 603

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Alasan Gugatan: Tak Ada Hukuman Mati bagi Koruptor

Pemohon mengungkapkan alasannya terkait mengajukan gugatan yaitu tidak adanya opsi hukuman mati bagi terpidana korupsi dalam pasal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan potensi tidak adanya efek jera bagi para pelakunya.

"Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang tidak memuat pidana mati sebagai alternatif sanksi pidana tertinggi secara langsung berdampak pada lemahnya daya cegah hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi, sehingga membuka risiko berlanjutnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya dikutip dari berkas gugatan yang dimuat di situs MK, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Alasan Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK: Tidak Ada Garis Tegas

Selain itu, pemohon menganggap ketika tidak adanya hukuman mati bagi terpidana korupsi, maka dianggap olehnya terjadi ketimpangan sanksi yang dijatuhkan.

Mereka menganggap hukuman para koruptor yang tertuang dalam pasal tersebut lebih ringan dibanding pelaku tindak pidana lain.

Padahal, menurut pemohon, dampak dari tindak pidana yang dilakukan pelaku korupsi lebih besar.

"Bahwa ketiadaan pidana mati dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengakibatkan tidak adanya diferensiasi sanksi pidana yang tegas antara pelaku tindak pidana korupsi dengan skala kerugian dan dampak yang sangat berbeda sehingga memungkinkan pelaku korupsi dengan dampak sistemik dan kerugian besar dijatuhi sanksi yang secara nomratif setara dengan pelaku pada skala yang jauh lebih ringan," kata pemohon.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas