KPK Kembali Panggil Pejabat Mandiri Sekuritas dan Minarsih
Guna membongkar kasus gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang saham PT Garuda, KPK kembali memanggil saksi-saksi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA- Guna membongkar kasus gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang saham PT Garuda, KPK kembali memanggil saksi-saksi yang sudah pernah dipanggil sebelumnya.
Pada kasus yang menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, sebagai tersangka, KPK memanggil lagi Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas, RM Omar Yusuf ND. Omar pernah dipanggil pada 15 Maret laku. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Selain memanggil Omar, KPK juga memanggil saksi lainnya, Minarsih. Dia adalah anak buah Nazaruddin di Permai Group. Itu terungkap dalam persidangan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Sesmenpora non aktif, Wafid Muharam. Wafid menyebut Minarsih adalah orang yang perannya manager marketing mirip Mindo Rosalina Manullang di PT Permai Group.
El yang pernah menjadi Manajer Marketing PT DGI, dalam persidangan 5 Oktober 2011, mengungkapkan setidaknya ada 11 proyek yang diberikan kerajaan bisnis Nazaruddin untuk PT DGI. PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.