Komisi VIII-Kemenag Sepakat Tidak Sewa Pemondokan Haji di Raudah dan Jumaizah
Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menyepakati untuk tidak menyewa pemondokan di dua daerah, yaitu Raudah dan Jumaizah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menyepakati untuk tidak menyewa pemondokan di dua daerah, yaitu Raudah dan Jumaizah.
Komisi VIII menilai bahwa penyewaan pemondokan di kedua daerah itu tidak efisien dilakukan untuk tahun ini.
"Kawasan Raudah dan Jumaizah hanya bisa menampung 9 persen. Tentu tidak efektif, terutama untuk menyediakan fasilitas transportasi dan katering bagi jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay melalui pesan singkat, Minggu (19/4/2015),
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan pemondokan jamaah di 7 daerah yaitu; Aziziyah, Jarwal, Mahbas Jin, Misfalah, Syisyah, Jumaizah, dan Raudah. Namun karena daya tampung yang terbatas, kata Saleh, panja BPIH komisi VIII DPR mengusulkan agar pemondokan di daerah Jumaizah dan Raudah tidak diikutsertakan.
"Kawan-kawan menilai ada inefisiensi terutama dalam mendistribusikan katering dan penyediaan transportasi lokal. Ya kalau bisa, jamaah kita jangan terlalu banyak terpencar sehingga mudah diurus dan dilayani," ujar Politisi PAN itu.
Selain itu, Saleh mengatakan, panja BPIH komisi VIII juga meminta agar pemerintah melakukan upaya maksimal dalam melakukan negosiasi harga pemondokan. Dengan begitu, biaya BPIH yang dibebankan kepada jamaah bisa lebih murah. Hal itu sangat rasional dilakukan jika memang ada kesungguhan.
"Posisi tawar kita kan jelas. Selain jumlah jamaah terbesar, Indonesia dikenal sebagai jamaah yang santun dan baik. Para pemilik pemondokan tentu lebih senang jika jamaah kita yang tinggal di tempat mereka. Karena itu, tidak sulit untuk meyakinkan mereka," tuturnya.