Mahyudin Bilang Rotasi Fraksi Golkar Menambah Luka Semakin Dalam
Ia mengingatkan konflik Golkar masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Mahyudi menilai rotasi fraksi Golkar di DPR merupakan hal yang wajar.
Namun, ia mengingatkan konflik Golkar masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sehingga, selama putusan sela PTUN yang menunda Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly, maka secara etika tidak dilakukan perubahan atau rotasi fraksi.
"Dengan adanya TUN, belum ada perubahan. Ini masalah etika, kan belum ada yang dimenangkan. Artinya ini status quo, jangan ada mutasi. Kalau melakukan hal-hal ini, jelas menunjukan arogansi kepada keluarga sendiri bukan kepada orang lain. Jelas menambah luka lebih dalam," kata Mahyudin di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (19/4/2015).
Wakil Ketua MPR itu menyarankan masalah rotasi fraksi seharusnya dikomunikasikan dengan anggota. Tidak hanya melalui sebuah surat pemberitahuan.
"Tetunya di komunikasikan. Kan kita berjuang bersama. Yang mendukung Ade Komarudin saya juga, Bambang Soesatyo saya juga, tapi mutasi enggak ngomong-ngomong," imbuhnya.
Mahyudin diketahui ikut dirotasi dari Komisi II DPR ke Komisi I DPR. Ia mengaku tidak mempermasalahkan rotasi tersebut tetapi seharusnya menjaga perasaan anggota.
"Kalo saya sebenarnya tidak masalah, tetapi ini masalah menjaga perasaan, supaya ke depan lebih baik sehingga tidak menimbulkan ancam-mengancam lagi," tuturnya.
Nama anggota Fraksi Golkar yang dirotasi antara lain Dave Laksono dari Komisi I ke Komisi VIII DPR. Dave digantikan Andi Rio. Lalu Fayakhun Andriadi dari Komisi I juga dipindah ke Komisi VIII DPR.
Posisinya digantikan Mahyudin. Meutya Hafidz dipindang ke Komisi VI digantikan Yayat Biaro di Komisi I DPR. Agun Gunandjar juga dipindang ke Komisi IV digantikan Endang di Komisi I. Zainudin Amali juga dipindah ke Komisi VIII DPR digantikan Setya Novanto.
Adies Kadir pindah ke IX diganti Saiful Bahri Ruray. Sementara Agus Gumiwang tetap di komisi VIII.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.