Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lampaui Wewenang karena Terbitkan Surat ke KPU

Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan, KPK telah melewati wewenangnya dengan mengirimkan surat kepada KPU.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Lampaui Wewenang karena Terbitkan Surat ke KPU
TRIBUN/DANY PERMANA
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jero Wacik terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai Demokrat daerah pemilihan Bali.

Namun, keterpilihan tersebut pupus setelah pada 3 September 2014 KPK menetapkan mantan Menteri ESDM tersebut sebagai tersangka.

Tindaklanjut penetapan tersangka tersebut, KPK melayangkan surat bernomor B-4729/01-55/09/2014 kepada Komisi pemilihan Umum (KPU) yang isinya menangguhkan peresmian Jero sebagai calon terpilih DPR RI‎.

Menurut kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan, KPK telah melewati wewenangnya dengan mengirimkan surat kepada KPU.

"Bahwa berdasar ketentuan pasal 6 serta pasal 7 UU KPK, yang mengatur mengenai tugas dan wewenang KPK juncto pasal 12 UU KPK, termohon (KPK) dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan, dan penuntututan, tidak memiliki wewenang mengirimkan surat tersebut kepada KPU," kata Hinca dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Akibat surat tersebut Jero gagal diresmikan sebagai calon terpilih DPR RI, setelah KPU menindaklanjuti surtat KPK tersebut dengan melayangkan surat ke DPP Parta Demokrat dengan nomor 1564/KPU/IX/2014 tertanggal 23 September 2014

Isi surat tersebut yakni:

BERITA TERKAIT

"Memperhatikan pendapat KPK sebagaimana surat di atas, apabila terdapat calon terpilih sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi untuk ditangguhkan peresmiannya. Untuk itu, terhadap calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Demokrat atas nama Ir. Jero Wacik, S.E, KPU meminta Presiden RI agar menangguhkan persemian yang bersangkutan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum."

‎Menurut Hinca tindakan KPK tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yakni Pasal 28 C UUD 1945, pasal 43 UU HAM, dan ketentuan pasal 6 dan 7 UU KPK.

"Melanggar asas‎ praduga tak bersalah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas