Penyuap Fuad Amin Imron Divonis Dua Tahun Penjara
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bambang terbukti ikut menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sebesar Rp 15,050 miliar.
"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Prim Haryadi dalam amar putusannya, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Selain divonis dua tahun penjara, Antonius juga didenda uang sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangan hakim Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer ke Fuad Amin.
Pemberian reguler berlangsung tiga kali. Periode Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp 50 juta per bulan. Total Rp 1,250 miliar. Periode Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014, Rp 200 juta per bulan. Total Rp 3,2 miliar. Periode 4 Maret-November 2014 per bulan Rp 600 juta.
Pada 1 Desember 2014, Bambang memberikan Rp 700 juta, bersamaan dengan petugas KPK menangkap orang kepercayaan Fuad Amin bernama Abdur Rouf yang jadi perantara penerimaan uang.
"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp
15,050 miliar sebagai imbalan," ujar hakim anggota Ugo.
Pemberian uang adalah imbalan atau balas jasa karena Fuad Amin semasa menjabat Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya.
Selain itu Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Hakim menilai perbuatan Bambang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum," kata hakim Prim.