Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sebut Menkumham Pelintir Putusan Mahkamah Partai

Laica mengatakan, putusan Menkumham salah memberikan penafsiran terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Ahli Sebut Menkumham Pelintir Putusan Mahkamah Partai
TRIBUN/DANY PERMANA
Laica Marzuki (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki menjadi saksi ahli dalam sidang dalam sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Dalam penjelasannya di ruang sidang, Laica mengatakan, putusan Menkumham salah memberikan penafsiran terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar.

"Keputusan Menkumham melanggar pasal 33 ayat 2 UU No:2 tahun 2011 dan mengalami perubahan tahun 2008 tentang parpol. Jika mengacu dalam UU tersebut Menteri Hukum dan HAM telah memelintir dan menyalahpahami keputusan Makamah Partai. Dalam Makamah Partai tidak mengesahkan salah satu kubu, tapi Menteri menyimpulkan bahwa Makamah Partai memenangkan kubu Agung. Ini namanya menyalahi hukum," kata Laica dalam persidangan, selaku saksi ahli kubu Ical.

Dirinya juga menjelaskan, pada bagian pertimbangan hukum amar putusan Makamah Partai Golkar, empat hakim Makamah Partai menurutnya tidak memberikan putusan terhadap kedua kubu yang bertikai.

Dengan demikian, dalam amar putusan tersebut diputuskan tidak tercapai kesamaan pendapat.

"Karena Makamah partai tidak dapat mebgambil keputusan apapapun. Sesuai UU parpol maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui pengadilan negeri. Oleh karena itu keputusan menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan, guna mengesahkan AD/ART dan mengakui posisi personalia DPP dari salah satu kubu munas. Ini sangat bertentangan," katanya.

Menurut Laica, pendapat dua majelis mahkamah partai adalah suatu kesatuan, sehingga tidak mewakili putusan mahkamah partai secara keseluruhan. Maka, menurut Laica, esensinya adalah mahkamah partai tidak dapat menyelesaikan dualisme kepengurusan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka upaya hukum yang tersedia adalah melalui Pengadilan Negeri.

Adapun majelis hakim yang memimpin sidang adalah ketua Teguh Satya Bhakti serta dua anggota Subur serta Tri Cahya Indra Permana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas