UU Penyiaran Harus Direvisi untuk Perbaikan Mutu
Fraksi Partai Gerindra mendorong revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran menjadi prioritas dalam masa sidang tahun ini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra mendorong revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran menjadi prioritas dalam masa sidang tahun ini.
Revisi dilakukan untuk menegakkan netralitas peran media. Sebab terdapat kecenderungan siaran-siaran saat ini partisan.
"UU Penyiaran harus mengatur itu agar lembaga-lembaga penyiaran swasta betul-betul menyajikan mutu penyiaran yang berkualitas kepada masyarakat dengan memberikan pilihan-pilihan cerdas," kata Ahmad Muzani, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, dalam diskusi 'Revisi UU Penyiaran Yang Memihak Kepentingan Publik' di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Muzani mengatakan UU Penyiaran harus mengatur lembaga penyiaran swasta untuk menyajikan mutu siaran yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk di bidang politik.
"Kalau itu bisa dicegah, maka partai politik bersemangat mendapat stasiun televisi dan akhirnya masyarakat tidak mendapatkan masyarakat mutu siaran yang netral, mutu siaran yang bebas dari bebas pengaruh politik," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Sedangkan, mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lanjutnya, juga perlu semakin diperkuat dalam revisi UU Penyiaran. Dengan demikian, KPI dapat bertindak tegas ketika mendapati kesalahan penyiaran.
"Tidak seperti sekarang ini, KPI tidak memiliki power sehingga lembaga penyiaran tidak bisa diapa-apain ketika melakukan kesalahan," imbuhnya.
Selain itu, Muzani juga mendorong segera menerapkan digitalisasi penyiaran. Ia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan 103 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi televisi swasta digital di seluruh Indonesia.
Namun, 103 pemegang IPP belum dapat menyelenggarakan siaran dikarenakan pihak operator belum melakukan kegiatan apapun sehingga para pemegang IPP tidak dapat beroperasi.
"Ini harus dipikirkan supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi, supaya ada kepastian dan alasan hukum yang kuat bagi para pemangku kepentingan. Sehingga ada kepastian dalam bidang investasi penyiaran dan calon investor bisa memandang suatu kesempatan dalam penyiaran," kata Muzani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.