Jokowi Bisa Batalkan Calon Wakapolri? Ini Jawaban Buwas
"Presiden paling nanya pertimbangan apa yang digunakan untuk memilih Wakapolri," ujar Budi Waseso.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI mengatur mengenai mekenisme 'penggodokan' pencalonan Kapolri dan Wakapolri oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Namun, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai bisa atau tidaknya calon Wakapolri dibatalkan oleh Presiden selaku kepala pemerintahan.
Lalu, apa pendapat Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) yang juga menjadi anggota Wanjakti mengenai bisa atau tidaknya Presiden (Presiden Jokowi) membatalkan pencalonan Wakapolri hasil sidang Wanjakti?
"Itu kewenangan internal Polri. Presiden paling nanya pertimbangan apa yang digunakan untuk memilih Wakapolri. Tapi, semua diserahkan internal (Polri)," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Menurut Buwas, sebenarnya para anggota Wanjakti Polri dipimpin oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menggelar sidang pemilihan calon Wakapolri pada Jumat (17/4/2015).
Hasilnya, mereka menyepakati satu nama menjadi calon Wakapolri.
Nantinya, Kapolri menyampaikan nama calon Kapolri terpilih tersebut kepada Presiden Jokowi. Namun, penyampaian tersebut hanya bersifat pemberitahuan karena pemilihan Wakapolri menjadi kewenangan internal lembaga Polri sepenuhnya.