Brigjen Didik Purnomo Dihukum Lima Tahun Penjara
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Tipikor menilai Didik telah bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi kasus korupsi Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R-2) dan Roda Empat (R-4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.
"Mengadili, menyatakan menjatuhkan terdakwa Didik Purnomo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Didik dinilai majelis hakim telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Didik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 6 bulan," tutur Hakim Ibnu.
Hakim membeberkan hal yang memberatkan Didik adalah karena perbuatannya tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan antara lain, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta selama pengabdiannya di Kepolisian mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah.
Menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap Didik dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga tidak perlu lagi dijatuhkan pidana tambahan.
"Terdakwa tidak perlu lagi dilakukan atau dicabut hak-hak tertentu dalam jabatan publik. Hal ini akan diserahkan pada masyarakat," kata Hakim Ibnu.