KPK Pastikan Panggil Pihak BCA
"Tapi kapannya (waktu) harus dikonfirmasi ke penyidik," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak Bank Central Asia (BCA) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak.
"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena terkait BCA. Tapi kapannya (waktu) harus dikonfirmasi ke penyidik," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Johan sendiri menegaskan kasus pajak BCA tersebut adalah salah satu kasus yang mendapat prioritas. Kasus tersebut berada dalam 36 daftar kaasus yang harus diselesaikan tahun ini.
"Itu diselesaikan," tukas Johan.
Penyidik KPK sendiri sampai sejauh ini belum pernah memanggil dari unsur BCA untuk dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.
Para saksi yang sudah dipanggil antara lain bekas Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Direktorat Pajak Penghasilan di Direktorat Jenderal Pajak Tonizar Lumbanbatu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Hudari dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Profesor Gunadi. Tonizar adalah kepala seksi keberatan pajak penghasilan menangani keberatan pajak yang diajukan oleh BCA.
Beberapa saksi lainnya yang turut sudah dipanggil adalah bekas Kabid Keberatan dan Banding Kanwil LTO Yoyok Satiotomo dan pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Said.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.