Polisi Sengaja Bikin Simpang Siur Penahanan untuk Membungkam BW
Menurut Isnur, Bambang tidak mungkin melarikan bukti-bukti karena penyidik telah mengumpulkannya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur menilai, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak sengaja menyatakan bahwa Bambang ditahan hanya untuk membungkam kliennya.
Nyatanya, setelah diperiksa Kamis (23/4/2015) lalu, Bambang tidak ditahan.
"Alasan subjektif dan objektif tidak terpenuhi. Alasannya tidak ada, hanya untuk membatasi gerak BW. Untuk membungkam," ujar Isnur di Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Isnur, Bambang tidak mungkin melarikan bukti-bukti karena penyidik telah mengumpulkannya. Ia juga memastikan Bambang tidak akan melarikan diri karena selama ini kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalau kabur, tidak mungkin dia kabur. Memang mau kabur ke mana?" kata Isnur.
Saat Bambang diperiksa kemarin, Isnur menyatakan bahwa sejumlah massa menggelar demo untuk menahan Bambang. Ia merasa demo tersebut ganjil karena dilakukan di ring satu pengamanan selama Konferensi Asia Afrika berlangsung.
"Jangan-jangan polisi sudah setting. Kita mau demo saja tidak boleh karena ada KAA," ujar dia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, keputusan tidak menahan Bambang Widjojanto adalah murni keputusan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Pernyataan Budi Waseso itu berbeda dengan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Kepada wartawan, Badrodin mengaku bahwa dirinya memerintahkan Budi untuk tidak menahan Bambang.
"Saya bilang kepada Kabareskrim, Pak Bambang jangan ditahan dulu karena belum ada hal yang urgen. Kami juga perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena harus melengkapi berkas penyidikan," ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin menilai Bambang tidak perlu ditahan lantaran Bambang bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri awalnya akan menahan Bambang. Penyidik sudah menyodorkan surat penahanan untuk ditandatangani oleh kliennya, tetapi akhirnya dibatalkan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.