Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Tanah Laut di Brimobda Kalsel Selama 6 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah, terkait dugaan suap izin perusahaan tambang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Bupati Tanah Laut di Brimobda Kalsel Selama 6 Jam
facebook
H Adriansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah, terkait dugaan suap izin perusahaan tambang PT Maju Mitra Sukses kepada anggota DPR RI Adriansyah. Bambang adalah anak Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan Kamis (23/4/2015) di Markas Brimobda Kalimantan Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan penyidik juga menggeledah ruangan bupati.

"Digeledah disana sekalian. Pengeledahan terkait beberapa dokumen yang disita terkait mekanisme ijin perusahaan tanah laut," ujar Priharsa saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Pemeriksaan tersebut, kata Priharsa, membutuhkan waktu enam jam. Selain Bupati Bambang, penyidik juga memeriksa empat saksi saksi lainnya.

"Kemaren yang diperiksa lima orang. Satu bupati, lainnya pegawai Kabupaten Tanah Laut. Masih berstatus sebagai saksi," beber Priharsa.

Sekedar informasi, KPK menetapan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriansyah dan Andrew Hidayat direktur PT Maju Mitra Sukses sebagai tersangka dugaan suap. Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut, Andrew menyuap Adriansyah untuk kepentingan yang berkaitan dengan perusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupatan Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Adriansyah ditangkap di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, bersama seorang kurir bernama Agung Krisdiyanto. Sementara Andrew ditangkap di Jakarta,

Berita Rekomendasi

Terhadap Adriansyah, bupati Tanah Laut dua periode itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas