Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Nada Tinggi, Sutan Bhatoegana Tantang Majelis Hakim

Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana membentak Majelis Hakim

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dengan Nada Tinggi, Sutan Bhatoegana Tantang Majelis Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/4/2015). Sutan diduga terlibat dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana membentak Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Hal itu dilakukan Sutan karena tak terima dengan sikap Ketua Majelis Hakim Artha Theresia yang tidak memberikan kesempatan pada mantan Ketua Komisi VII itu untuk berbicara menyikapi pengunduran diri Eggi Sudjana sebagai penasihat hukum.

Hakim Artha awalnya menanyakan, apakah Sutan ingin melanjutkan memakai jasa Eggi lagi atau tidak, karena itu bisa dibicarakan secara pribadi bukan dipersidangan.

Hakim pun hanya mempersilakan Sutan berbicara menanggapi penundaan sidang yang akan memasuki pemeriksaan saksi.

"Dari terdakwa, ada yang mau disampaikan sehubungan penundaan sidang. Begini, supaya kita ini jalan di hukum acara. Masalah saudara akan didampingi oleh siapa, sebagai penasihat hukum saudara. Itu bisa saudara bicarakan sendiri," kata Hakim Artha.

Sutan pun memotong pembicaraan Hakim Artha. "Bu bisa mohon izinkan yang mulia menjawab," jawab Sutan.

Hakim Artha pun naik pitam karena pembicaraannya terus dipotong oleh politikus Demokrat itu. "Dengarkan saya bicara dulu," kata Hakim Artha dengan nada tegas.

Berita Rekomendasi

Tak terima dengan nada tegas Hakim Artha, Sutan pun turut menaikkan suaranya. Sutan pun menantang Hakim Artha karena tak diberikan waktu untuk menanggapi pernyataan Eggi Sudjana.

"Ibu jangan mentang-mentang juga kalau begitu. Masa ibu langsung bentak saya. Minta izin kok saya, ibu kira saya takut, berapa puluh tahun (saya akan dihukum). Silakan kalau disetting begini, silakan begitu caranya," ucap Sutan dengan nada tinggi.

Setelah sama-sama mengeluarkan nada tinggi, kemudian Hakim Artha kembali menenangkan suasana persidangan.

Hakim Artha pun mengingatkan bahwa Sutan agar tidak mengulangi mengeluarkan nada tinggi di persidangan.

"Ini terakhir kalinya kita berbicara dengan nada tinggi. Janji ya. Saya tidak berbicara dengan suara tinggi, tapi saudara tunjukkan bahwa saudara seorang terpelajar," kata Hakim Artha.

Sutan pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Hakim Artha. Menurutnya, ia sadar bahwa apa yang ia lontarkan adalah salah dan tidak pantas di ruang persidangan.

"Bu, kalau suara saya tinggi, saya mohon dimaafkan begitu. Makanya bu, saya mohon maaf kan sudah sadar saya," ujar Sutan.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana.

Hal itu diputuskan setelah Majelis Hakim membaca dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan uraian eksepsi terdakwa Sutan.

"Mengadili, menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara," Hakim Artha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas