Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Permintaan 9 Terpidana Mati Soal Lokasi Pemakaman

Namun kapan waktu pastinya belum diketahui

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Permintaan 9 Terpidana Mati Soal Lokasi Pemakaman
sumber: ABC /kredit AAP
caption: Petugas mempersiapkan peti jenazah di salah satu gereja di Cilacap, Minggu 26 April 2015, terkait rencana eksekusi di Nusakambangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam minggu ini akan melaksanakan eksekusi mati gelombang kedua di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun kapan waktu pastinya belum diketahui.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan soal lokasi pemakaman 9 terpidana mati akan dipenuhi oleh Kejaksaan, karena itu merupakan bagian dari permintaan terakhir mereka.

"Perkembangan terbaru lokasi pemakaman tiga terpidana mati, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Rodrigo Gularte (WN Brazil), mereka minta dimakamkan ke negara asalnya," ujar Tony, Senin (27/4/2015) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelumnya, ketiga terpidana itu belum memutuskan akan dimakamkan dimana. Kalau tidak segera diputuskan, mereka akan dimakamkan di Nusakambangan.

Kemudian untuk terpidana Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), ia meminta dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

Termasuk dia juga meminta agar organ tubuhnya didonorkan.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi berdasarkan pertimbangan Dinas Kesehatan Jatim, permintaan itu tidak mungkin dipenuhi. Karena donor tak bisa diterima dalam waktu yang lama," tegasnya.

Kemudian, terpidana mati Martin Anderson yang adalah WN Nigeria, meminta dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan Mary Jane Fiesta Veloso dan duo Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran, meminta dipulangkan ke negaranya.

"Kalau Zainal Abidin warga Palembang, akan dimakamkan di Nusakambangan, keluarganya sudah setuju," tambah Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas