Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda atas Perintah Presiden Jokowi

Jaksa Agung HM Prasetyo mendapat perintah Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi mati Mary Jane.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda atas Perintah Presiden Jokowi
Tribun Jogja
Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulanya Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso masuk daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Namun, beberapa saat setelah mengeluarkan pernyataannya di Kejaksaan Agung, Selasa (28/4/2015) malam, Jaksa Agung HM Prasetyo mendapat perintah Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi mati Mary Jane.

Sehingga total terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati hanya delapan orang. Sementara Mary Jane ditunda.

"Akan tetap kami eksekusi. Tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kami sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," kata Prasetyo sebelumnya.

Tribun telah mengkonfirmasi kabar ini namun Jaksa Agung tidak mengangkat panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon genggamnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas