JK Beberkan Dua Alasan Pemerintah Tunda Eksekusi Mati Mary Jane
"Kalau Mary Jane itu masalah kemanusiaan dan juga masalah legal (hukum). Kita menghargai upaya legal itu," tegas JK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dua alasan atau dasar pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Marry Jane Veloso.
BACA: Bagaimana Kabar Gembong Narkoba Freddy Budiman yang Belum Juga Dieksekusi Mati?
Selain alasan yuridis, yakni menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Filipina, sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan bahwa Mary Jane mendapatkan keadilan.
"Kalau Mary Jane itu masalah kemanusiaan dan juga masalah legal (hukum). Kita menghargai upaya legal itu," tegas JK di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2015, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dari sisi kemanusiaan, kata JK, Pemerintah juga menghargai upaya Pemerintah Filipina untuk mengungkap otak sesungguhnya pemilik barang haram tersebut.
"Kita hargai usaha. Mary Jane dibanding otaknya itu, kita ingin mencari otaknya," ungkap JK.
Kata JK, kasus yang terjadi pada Mary Jane bukanlah hal yang perlu ditakuti terjadi pada masa mendatang.
Pasalnya, alasan kemanusiaan untuk mencari keadilan sejauh itu bisa dibuktikan secara legal dan dijamin oleh Pemerintah terkait-maka upaya tersebut akan dipertimbangkan.
BACA JUGA: Kenapa Australia Tidak Marah Saat Amerika Terapkan Hukuman Mati?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Marry Jane Veloso, Rabu (29/4/2015).
Keputusan itu diambil Presiden Jokowi setelah mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga harus dipastikan Mary Jane mendapatkan keadilan.
"Presiden mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” demikian disampaikan menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2015).
Sebagaimana diketahui, delapan terpidana kasus narkoba telah dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4), pukul 00.25 WIB.
Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).