Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dikembalikan Kejagung, Bareskrim Akan Periksa BW

Kombes Daniel Bolly Tifaona‎ mengatakan berkas itu sudah diterima penyidiknya dan kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa akan dipenuhi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Dikembalikan Kejagung, Bareskrim Akan Periksa BW
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto selesai di periksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015). Bambang yang diperiksa Bareskrim untuk sekian kalinya terkait dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK ini tidak jadi di tahan karena belum selesainya barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (29/4/2015) kemarin, ‎penyidik Kejaksaan mengembalikan berkas perkara wakil ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW)‎ ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.

Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona‎ mengatakan berkas itu sudah diterima penyidiknya dan kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa akan dipenuhi.

"Berkas BW ada yang kurang (P19) minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa. Apa kekurangannya itu materi ya," kata Bolly, Kamis (30/4/2015) di Bareskrim.

Bolly menambahkan pihaknya akan segera memanggil BW kembali untuk diambil keterangannya demi melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Dia nanti dipanggil lagi, dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas," ujarnya.

Untuk diketahui, berkas perkara BW, tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawarangin Barat, Kalimantan Tengah, Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (24/4/2015) lalu.

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah menetapkan BW dan tiga orang lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad, S dan P. Keempat tersangka dikenakan pasal dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Berita Rekomendasi

Untuk meneliti berkas itu, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari dan menyatakan apakah berkas ada yang kurang dan perlu dilengkapi (P19) atau berkas dinyatakan lengkap (P21) lalu disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas