Buya Syafii: Pimpinan Polri Sedang Gerogoti Institusinya Agar Lebih Cepat Membusuk
Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini, pimpinan Polri tengah merusak citra institusi Bhayangkara itu sendiri.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif angkat bicara mengenai penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Menurut mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini, pimpinan Polri tengah merusak citra institusi Bhayangkara itu sendiri.
"Penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim kepolisian sama artinya bahwa pimpinan Polri sekarang sedang menggerogoti institusinya sendiri agar lebih cepat membusuk," ungkap pendiri Maarif Institute ini ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/5/2015).
Penyidik KPK, Novel Baswedan dini hari tadi, Jumat (1/5/2015) ditangkap di rumahnya oleh Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang dilakukan Novel saat menjadi anggota Polri.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebelum ditangkap, Novel sudah lama diincar dan diikuti oleh penyidiknya.
"Novel ini kita ikuti sudah lama, dia berpindah-pindah. Punya empat unit rumah yang kategorinya mewah. Jadi dia ini luar biasa," tegas Budi Waseso, Jumat (1/5/2015) di Bareskrim.
Sebelumnya, saat pemanggilan pertama Novel beralasan ada kegiatan. Lalu panggilan kedua, ia beralasan dilarang menghadap ke Bareskrim atas perintah pimpinan KPK. Hingga akhirnya, Novel ditangkap dini hari tadi.
Lalu bagaimana tanggapan Budi Waseso atas hal ini? Menurutnya, Novel merupakan pelaku dan tersangka dugaan pembunuhan.
"Kalau nanti dia dibela, saya juga tidak apa-apa. Seandainya Novel nanti dibebaskan, berarti Undang-undang harus diubah bahwa setiap anggota Polri, karena pada dasarnya dia dulu Polri kan. Boleh menembak orang mati? Itu jangan sampai terjadi," tuturnya.
Budi Waseso menambahkan pihaknya meminta kasus ini tidak dikaitkan dengan lembaga KPK. Pasalnya ini hanyalah oknum saja.
"Biarlah penegakan hukum berjalan seperti adanya. Tanpa dicampuri masalah lain," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.