Kabareskrim : Secara Undang-undang, Novel Memang Harus Ditangkap
Penangkapan dilakukan lantaran mantan anggota Polri itu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan sudah sesuai dengan Undang-undang.
"Penangkapan terhadap yang bersangkutan memang sudah secara prosedural undang-undang. Dan memang harus ditangkap," tegas Budi Waseso, Jumat (1/5/2015) di Bareskrim.
Diutarakan Budi Waseso, penangkapan dilakukan lantaran mantan anggota Polri itu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Budi Waseso menambahkan, berkas tersangka penganiayaan terhadap pelaku pencurian burung walet yang dilakukan oleh Novel sudah P19 dan agar berkas P21, diperlukan keterangan Novel tapi dua kali pemanggilan Novel selalu mangkir.
"Berkasnya itu P19, dengan satu petunjuk dia harus dilakukan satu kali pemeriksaan. Tapi dia tidak proaktif dan selalu menghindar. Ini berartikan dia menghambat proses penyidikan.
Jadi dilakukan penangkapan pada yang bersangkutan," tambahnya.
Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.
Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.
Sebelumnya, Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.