Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Novel Harusnya Sukarela Minta Diperiksa

Namun, Novel ditangkap karena pernah dua kali mangkir atas panggilan Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Rahmat Patutie
zoom-in Kapolri: Novel Harusnya Sukarela Minta Diperiksa
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan seharusnya lebih dulu sukarela meminta kepada Polri untuk memeriksa dirinya.

Namun, Novel ditangkap karena pernah dua kali mangkir atas panggilan Bareskrim Mabes Polri.

"Penangkapan terhadap Novel seharusnya tidak perlu karena dia anggota Polri, seharusnya dia secara sukarela minta kepada Polri untuk diperiksa tapi dua kali mangkir kita langsung lakukan penangkapan," ujar Badrodin kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Babrodin menjelaskan, kini Novel Baswedan sudah diserahkan berkasnya ke kejaksaan kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri.

"Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi dengan keterangan tambahan dengan rekonstruksi karena Polri harus segera melakukan penangkapan Novel," katanya.

Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.

BERITA TERKAIT

Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas