Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Dibuntuti Bareskrim Dua Minggu Sebelum Ditangkap

Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengakui sebuah tim telah mengikuti pergerakan Novel sejak dua minggu terakhir.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Novel Baswedan Dibuntuti Bareskrim Dua Minggu Sebelum Ditangkap
Tribunnews.com
Bareskrim Polri menangkap penyidik utama KPK, Novel Baswedan dari salah satu rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) pukul 00.20 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menilai tidak kooperatif, akhirnya Bareskrim Polri memutuskan menangkap penyidik utama KPK, Novel Baswedan dari salah satu rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) pukul 00.20 WIB.

Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengakui sebuah tim telah mengikuti pergerakan Novel sejak dua minggu terakhir. Sebanyak 13 penyidik baru melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Novel dini hari tadi karena menunggu momen yang tepat.

"Oleh penyidik kami mengikuti yang bersangkutan sejak dua minggu lalu. Kami menunggu waktu yang tepat untuk menangkap yang bersangkutan," kata Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Buwas tidak menjelaskan apakah pihaknya menunggu waktu yang tepat itu karena berkaitan dengan adanya agenda Konferensi Asia Afrika (KAA) yang digelar di Tanah Air atau tidak.

Yang jelas, Novel terpaksa ditangkap karena selaku tersangka kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik Polri. Kasus yang menjerat Novel itu terjadi saat ia masih menjadi Kasat Reskrim Bengkulu.

Diketahui, kasusnya kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012 saat Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo ditangkap pihak KPK. Bahkan, saat itu tim gabungan kepolisian sempat akan menangkap Novel dari kantor KPK. Namun, urung dilakukan.

Buwas menegaskan sebenarnya berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap sejak lama dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan fisik Novel pun akan menjadi pelengkapan pelimpahan tersebut. (Abdul Qodir)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas