Novel Ditahan, Pimpinan KPK Mundur, MPR: Kalian Ahli Hukum, Silakan Bicara Supaya Jelas
Sehingga kedua institusi diminta melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur
Penulis: Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan publik yang akan menilai sendiri perihal rencana pengunduran diri lima pimpinan KPK apabila penyidik senior Novel Baswedan ditahan Polri.
"Silakan publik menilai, rekan-rekan ahli hukum silahkan bicara supaya jelas," ujar Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Hidayat, semua harus tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sebab, kata dia, baik KPK maupun Polri memiliki kewenangan masing-masing.
Sehingga kedua institusi diminta melaksanakan kewenangannya sesuai prosedur.
"Kalau semua laksanakan kewenangan masing-masing hukum akan tegak," katanya.
Ia meminta kasus penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Reserse Kriminal Polri, tak ditarik kepada konflik antara KPK vs Polri.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan akan mundur bila Badan Reserse Kriminal Polri tetap menahan penyidik KPK Novel Baswedan meski pemimpin KPK sudah menjaminkan diri mereka untuk penangguhan penahanan Novel.
Untuk diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.
Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.
Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.