Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Panas Kontras dengan Ketua Perhimpunan Magister Hukum soal Penggeledahan

Haris mengatakan dalam penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, penyidik membawa empat polisi wanita untuk menggeledah istri Novel.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Debat Panas Kontras dengan Ketua Perhimpunan Magister Hukum soal Penggeledahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sempat terlibat dalam debat panas dengan Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution.

Dalam acara bertajuk 'Telenovela KPK-Polri' itu, Haris menantang pasal di KUHP yang menyatakan penyidik Polisi boleh memaksa istri tersangka melepaskan jilbab karena diduga menyembunyikan handphone tersangka.

Haris mengatakan dalam penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan, penyidik membawa empat polisi wanita untuk menggeledah istri Novel.

"Tunjukin sama saya pasal dimana KUHP istri boleh digeledah?" tanya Haris langsung kepada Fadli di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). Keduanya berperan sebagi narasumber.

Fadli sendiri tidak menjawab langsung pertanyaan Haris itu. Fadli mengatakan semua harus bermuara kepada konstitusi.

Haris kemudian langsung memotong mengenai pasal yang memperbolehkan bisa mengeledah istri dan membawa laptop anak tersangka (Novel Baswedan).

Haris kemudian menantang kembali Fadli mengenai pernyataannya bahwa Novel dan pendukungnya takut.

BERITA REKOMENDASI

Haris mengatakan Novel sama sekali tidak takut proses hukum. Namun, prosesnya harus sesuai dengan hukum acara pidana.

Ditanya Haris, Fadli kembali tidak menjawab secara spesifik.

"Kita tidak spesifik seperti itu. Saya tidak menuduh," elak Fadli.

Haris kemudian hanya bisa tertawa saja.

Sekedar informasi, penyidik Polisi menangkap penyidik KPK Novel Baswedan terkait kasus penembakan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.


Saat itu Novel masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Novel sebenarnya hendak pernah ditangkap pada tahun 2012 lalu.

Namun SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden turun tangan dan menyatakan penetapan tersangka dan penangkapan tersebut tidak tepat.

Apalagi saat itu KPK baru saja menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Sura Izin Mengemudi (SIM).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas