Dua Pimpinan KPK Temui Kapolri Bicarakan Nasib Novel
Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji menemui Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji menemui Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Ruki dan Indriyanto datang pada waktu berbeda dan langsung memasuki ruang pimpinan Polri sekitar pulul 11.00 WIB. Rencananya seluruh pimpinan KPK akan hadir dalam pertemuan dengan Kapolri.
"Rencananya akan ada lima kendaraan yang datang dari KPK. Tapi baru dua Pak Ruki dan Seno Adji," ujar seorang petugas kepolisian.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan nasib penyidik KPK Novel Baswedan yang ditangkap pihak kepolisian, Jumat (1/5/2015) terkait kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Saat itu, Novel sebagai Kasatreskrim menembak kaki pelaku pencurian yang sudah ditangkap pihak kepolisian.
Novel sebelumnya sempat akan ditangkap pada 5 Oktober 2012 saat situasi Polri dan KPK sedang memanas karena penanganan kasus korupsi simolator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.
Tetapi upaya anggota Polri yang mendatangi Gedung KPK untuk menciduk Novel tidak berhasil karena sejumlah penggiat antikorupsi dari kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.
Suasana Polri dan KPK pun semakin tegang, sampai akhirnya saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sikap agar Kasus Novel Baswedan tidak dilakukan terlebih dahulu karena dianggap waktu dancara yang dilakukan Polri tidak tepat saat itu.
Tetapi setelah beberapa tahun tidak terdengar lagi kelanjutannya, tiba-tiba Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015).
Penangkapan dilakukan kepolisian karena dianggap mantan polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik. Kini Novel pun dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kejadian guna memenuhi berkas penyidikan.