Komisi III Nilai Pernyataan Jokowi Jangan Tahan Novel Bermakna Luas
Arsul Sani menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polisi tidak menahan Penyidik KPK Novel bukan berarti Novel benar-benar dibebaskan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polisi tidak menahan Penyidik KPK Novel Baswedan bukan berarti Novel benar-benar dibebaskan.
"Saya kira jangan kemudian juga karena Novel faktanya masih ada di Bengkulu dan belum dilepas maka kita menilai pernyataan Presiden tidak dituruti," ujar Arsul dalam diskusi Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Arsul mengatakan bisa saja Polri akan membebaskan Novel begitu proses rekonstruksi kasusnya di Bengkulu selesai dilakukan, atau dimaknai Novel tetap ditahan, tetapi tidak di dalam rutan, hanya berstatus tahanan kota.
"Kalau proses hukum diperlukan, rekonstruksi itu selesai maka tidak perlu ditahan atau diubah status penahannya dari rutan jadi tahanan kota," kata Arsul.
Arsul juga mengatakan Polri memiliki kemandirian dalam hal menegakkan hukum meski dibawah komando langsung oleh Presiden.
"Kalau kita lihat dari Undang-Undang Polri, di Pasal 11 itu Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tetapi sebagai penegak hukum, Polri sampai derajat tertentu punya kemandirian," ucap Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.