Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dukung Polri Proses Kasus Novel Hingga Pengadilan

ke depan Polri akan terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas kasus Novel Baswedan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dukung Polri Proses Kasus Novel Hingga Pengadilan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mendorong upaya Polri dalam melakukan proses hukum terhadap penyidiknya Novel Baswedan hingga pengadilan yang memutuskan mantan polisi tersebut bersalah atau tidak.

"Kita sepakat kasus Novel diproses sampai pengadilan. Silakan pengadilan yang memutuskan apakah Novel bersalah atau tidak," ucap Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).

Dikatakannya, ke depan Polri akan terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas kasus Novel Baswedan.

"Bila dibutuh pemeriksaan untuk melengkapi berkas yang kurang kita akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK," kata Badrodin.

Sementara pimpinan KPK Johan Budi mengatakan bahwa kedepan kedua pihak akan lebih saling menghormati proses hukum yang berjalan di masing-masing institusi. Bukan hanya untuk kasus Novel Baswedan saja.

"Apabila ke depan dalam perkara Novel akan dipanggil kembali, maka perlu berkoordinasi dengann KPK untuk membantu menghadirkannya," ucap Johan.

Dikatakannya Novel sendiri sudah menyatakan siap untuk menyelesaikan perkaranya sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Berita Rekomendasi

"Sebelumnya, Novel sendiri pun sudah menyatakan siap bila dia ingin perkaranya diselesaikan dengan prosedur hukum yang ada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas