Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Bertolak ke Bengkulu
Sejumlah kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bertolak ke Bengkulu, Sabtu (2/4/2015) pagi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, bertolak ke Bengkulu, Sabtu (2/4/2015) pagi. Mereka akan mendampingi Novel menjalani rekonstruksi kasus tuduhan penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu yang menjerat Novel.
"Iya, tim kuasa hukum pagi ini ke Bengkulu untuk mendampingi Novel," ujar salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, melalui pesan singkat.
Novel telah diberangkatkan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri ke Bengkulu, Jumat (1/5/2015) sore. Namun, tim kuasa hukum tidak diberitahu mengenai keberangkatan dan rencana rekonstruksi tersebut.
"Kami mau ketemu Novel dulu. Langkah-langkahnya nanti didiskusikan dengan Novel," kata Muji.
Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, rekonstruksi akan dilakukan pukul 09.00 WIB. Tim pengacara sudah mengadukan mengenai ketidakjelasan informasi mengenai rekonstruksi ini kepada pimpinan KPK.
Pengacara dan pimpinan KPK menilai rekonstruksi ini tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki relevansi yang jelas.
Novel ditangkap Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012, saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.