Disebut dalam Kasus Kondensat, Ini Klarifikasi Hashim Djojohadikusumo
Pengusutan kasus korupsi penjualan Kondensat yang diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas tengah ramai.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi penjualan Kondensat yang diduga melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas tengah ramai diperbincangkan publik.
Terlebih, kasus ini disebut-sebut terkait nama Hashim DJojohadikusumo, adik dari Prabowo Subianto.
Atas hal tersebut, Hashim pun angkat bicara.
Berikut ini pernyataan atau klarifikasi dari Hashim yang disampaikan ke media, Rabu (6/5/2015):
Sehubungan dengan berita di media massa mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri, di mana nama saya (Hashim Djojohadikusumo) ikut disebutkan sebagai salah satu pendiri TPPI.
Demi mencegah kesimpang-siuran dan pemutarbalikan fakta, dengan ini saya menyatakan beberapa hal:
1). TPPI memang didirikan tahun 1995 oleh saya, Hashim Djojohadikusumo, bersama dengan Njoo Kok Kiong alias Al Njoo dan Honggo Wendratno, dengan komposisi saham: Hashim Djojohadikusumo dengan saham 50% di TPPI, sisanya dimiliki oleh Al Njoo dan Honggo.
2). Pada tahun 1998 saya menyerahkan seluruh saham milik saya di TPPI kepada BPPN untuk menyelesaikan utang piutang grup Tirtamas (sebagai pemilik) kepada para pihak yang sebagian besar adalah BUMN dan institusi keuangan negara.
3). Setelah penyerahan seluruh saham di TPPI, saya sama sekali TIDAK terlibat di TPPI. Bahkan kemudian di tahun 2002 TPPI direstrukturisasi oleh BPPN, tanpa melibatkan saya maupun Al Njoo.
4). Sejak tahun 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, saya tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI sehingga saya TIDAK terkait dengan segala kebijakan, keputusan maupun transaksi yang dilakukan oleh TPPI, termasuk kasus penjualan kondensat yang terjadi pada tahun 2008-2011.