Ini Kata Menteri ESDM soal Kasus SKK Migas
Kita harus hormati penegakan hukum. Jadi, saya harap kasus ini cepat selesai agar pemerintah bisa mengeksekusi hak-haknya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap kasus SKK Migas menjual kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada periode 2009-2010 cepat berakhir.
"Kita harus hormati penegakan hukum. Jadi, saya harap kasus ini cepat selesai agar pemerintah bisa mengeksekusi hak-haknya," kata Menteri Sudirman pada jumpa pers di kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa malam (5/5/2015).
Dia melihat TPPI memiliki kilang yang baik, kualitasnya bagus, produknya bagus, lokasi strategis dan industri hilirnya juga dapat dikembangkan.
Sebelum jumpa pers, Menteri Sudirman mengadakan pertemuan dengan para kontraktor di bidang industri migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi Amien Sunaryadi mempersilakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya pada Selasa Siang.
Sebelumnya tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor TPPI.
Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada TPPI pada 2009-2010 dengan cara penunjukan langsung yang melanggar aturan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai 156 juta dolar AS atau mencapai lebih kurang Rp 2 triliun.
Kronologi kasusnya, menurut dia, pada 2009, SKK Migas menunjuk langsung penjual kondensat bagian negara ke TPPI.
Penjualan itu melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Victor.