Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Segera Melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Novel Baswedan

Ombudsman akan mempublikasikan rekomendasi ke DPR dan Presiden Jokowi jika Polri tak menindaklanjuti maladministrasi penangkapan Novel Baswedan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polri Segera Melaksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Novel Baswedan
TRIBUN/HERUDIN
Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama pengacaranya bertemu Komisioner Ombudsman, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015). Novel bersama pengacaranya melaporkan kriminalisasi atau tindakan mal administrasi penyidik Polri dalam pemeriksaan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia berjanji akan mempublikasikan rekomendasi untuk Polri atas maladministrasi penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan ke DPR dan Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah sesuai kewenangan Ombudsman yang diatur dalam pasal tersebut," ujar komisioner Ombudsman, Budi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Dalam Pasal 38 Undang-Undang Ombudsman RI Tahun 2008 berbunyi, 'Dalam hal terlapor dan atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden'.

Berdarkan perundang-undangan, setiap lembaga mana pun termasuk Polri, mendapat waktu paling lambat 60 hari melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Laporan yang disampaikan Polri termasuk hasil pemeriksaan terhadap proses penangkapan penyidik Bareskrim terhadap Novel.

Budi mengaku Ombudsman sudah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti didampingi Inspektur Pengawasan Umum Komjen Polisi Dwi Priyatno dan Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Anton Charliyan.

"Pada intinya kita membahas poin-poin di dalam rekomendasi itu. Intinya beliau akan berjanji, akan menjawab secara resmi rekomendasi kami sesegera mungkin," terang Budi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas