Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie: Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada Sudah Tepat

"KPU wajib bersikap independen, bersikap netral walau pun dikasak-kusuk oleh pemerintah maupun DPR. Tidak boleh tunduk,"

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada Sudah Tepat
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah KPU tak memasukkan partai politik bersengketa sebagai peserta pemilihan kepala daerah sampai batas tahapan pencalonan yakni 26-28 Juli dianggap sudah tepat, seperti diatur dalam Peraturan KPU.

PKPU tersebut memutuskan partai bersengketa dapat mengajukan calonnya jika sudah diketahui kelompok yang menang menurut putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Jika belum, dua kelompok bersengketa mengambil jalan damai.

"Merupakan kewenangan KPU untuk mengatur PKPU. Pemerintah maupun DPR tidak bisa mengintervensi atau mendikte kemauannya. Mekanisme penyusunan PKPU itu memang harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Masukan-masukannya wajib didengarkan. Tapi untuk menetapkan substansi peraturan teta di tangan KPU sendiri,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Jimly menilai KPU sudah mempelajari dua opsi sebelum mengambil keputusan tersebut. Pertama, opsi dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan parpol berhak ikut pilkada setelah mengantongi SK Menkumham. Tapi, KPU memilih sikap lain karena SK Menkumham untuk Golkar dan PPP saat ini sedang digugat di pengadilan.

Opsi kedua dari DPR RI. Pada prinsipnya DPR setuju parpol bersengketa dapat ikut pilkada yang telah mendapat putusan inkracht pengadilan. Namun, DPR mengusulkan, jika sampai tahap pencalonan belum memperoleh putusan inkracht maka yang dipakai adalah putusan pengadilan yang paling terakhir. Ini juga ditolak KPU.

"Di sini saya melihat KPU telah menunjukkan independensinya. Soal independensi adalah soal etika. Justru kalau KPU tidak independen, bisa masalah dia. KPU wajib bersikap independen, bersikap netral walau pun dikasak-kusuk oleh pemerintah maupun DPR. Tidak boleh tunduk, karena itu akan melanggar konstitusi dan undang-undang, dan akan berhadapan dengan DKPP," tegas Jimly.

Jika KPU tidak independen, DKPP bakal memecat, tak peduli komisioner KPU mau pun Bawaslu. "Termasuk dalam membuat peraturan. Jadi jangan main-main!” tegas Jimly.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas