Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Makassar Cecar Penyidik KPK

Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di PN Jaksel berjalan sengit.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Makassar Cecar Penyidik KPK
/henry lopulalan
WALIKOTA MAKASSAR DIPERIKSA KPK - Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin (pakai kacamata) berada di ruang tunggu KPK,Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5). Ilham Arif Sirajuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015) berjalan sengit.

Sebab cecaran pertanyaan kuasa hukum Ilham, dengan interupsi pihak kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mewarnai sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari KPK selaku termohon tersebut.

Bahkan, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin sidang hingga larut malam itu, beberapa kali menggeleng kepalanya saat menyaksikan peristiwa tersebut.

Salah satu peristiwa terjadi bermula ketika saksi fakta yang diajukan KPK, Aminuddin tidak bisa menunjukkan bukti penetapan tersangka Ilham, yang telah diduga merugikan negara Rp 38,1 miliar.

Alhasil, kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail langsung mencecar saksi yang juga bekerja sebagai penyidik KPK tersebut.

Perdebatan antara KPK dan kuasa hukum Ilham pun terjadi. Namun, setelah dilerai hakim, akhirnya Aminuddin membuka sedikit bocorannya. Diungkapkan dia bahwa alat bukti yang menjadi salah satu patokan, yakni laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta.

Tetapi Aminuddin memberikan tambahan penjelasan bahwa kerugian negara bisa lebih dari angka itu, sebab LHP BPK tersebut belum final.

Berita Rekomendasi

"Kalau belum kenapa dijadikan alat bukti?" tanya Aliyas, tapi tidak dijawab oleh Aminuddin.

Melihat sikap Aminuddin, Aliyas kemudian memintanya menunjukkan dokumen LHP BPK yang dimaksud. Kedua pihak pun naik ke hadapan majelis hakim.

"Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja PDAM Makassar dan PT Tirta Traya ?" tanya Hakim Yuningtyas.

"Bukti itu kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi kalau disini tidak ada buktinya," jawab Aminuddin.

Hakim pun geleng-geleng. Setelah itu, saksi dan pihak lainnya dipersilahkan kembali ke tepatnya. Pertanyaan pun dilanjutkan.

Sebelumnya, Aminuddin juga beberapa kali kena semprot hakim. Pasalnya, dia kerap berkata tidak ingat atau lupa. Sampai-sampai Hakim menegurnya agar tak berupaya menutup-nutupi sesuatu dan berbicara sesuai fakta.

"Anda dihadirkan di sini jangan jawabnya tidak tahu atau lupa. Andakan penyelidik perkara ini jadi pasti tahu," kata Yuningtyas.
Meski begitu, saksi menyatakan tidak dapat membeberkan hasil penyidikan dalam sidang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas