Terkait Objek Praperadilan, Penyidik Harus Hati-hati Tetapkan Tersangka
Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.
Berdasarkan putusan itu, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek praperadilan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek praperadilan.
Menanggapi putusan MK terkait praperadilan tersebut, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan bahwa harus ada dua bukti untuk menetapkan tersangka. Karena penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.
"Untuk itu penyidik harus lebih cermat dalam menetapkan tersangka," kata Supri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).
Supri menuturkan, dengan adanya putusan MK tersebut tidak ada alasan untuk hakim menolak permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam pengadilan baik pemohon atau termohon harus mampu menghadirkan dua alat bukti.
"Hakim tidak ada alasan untuk menolak perkara praperadilan," katanya.