Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Hakim Berani Ambil Putusan Bersejarah, seperti Putusan Komjen BG

Itu lantaran, hakim telah berani melawan arus seperti hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen polisi Budi Gunawan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Hakim Berani Ambil Putusan Bersejarah, seperti Putusan Komjen BG
Tribun Timur/Ilham
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Walikota Makassar, Ilham Arief S‎irajuddin, Deny Hariyatna ‎mengatakan putusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, (12/5/3015) merupakan putusan bersejarah.

Itu lantaran, hakim telah berani melawan arus seperti hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen polisi Budi Gunawan (BG).

‎"Hakim berani ngambil putusan bersejarah, apalagi kemaren putusan Komjen BG tidak dikuti hakim-hakim lain‎nya," ujar Dany melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.

Untuk diketahui, setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang disebut-sebut kontroversial, tidak adalagi hakim yang berani mengabulkan praperadilan penetepan status tersangka.

Mereka yang mentah di praperadilan antara lain, Sutan Bathoegana, ‎Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Memang menurut Deny, putusan berani Yuningtyas Upiek tidak dapat terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi pada pertengahan Maret lalu yang mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, terpidana kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia.

MK mengabulkan permohonan yang salah satunya memutuskan memperluas objek praperadilan yang diatur dalam pasal 77 huruf a KUHAP..

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam pasal 77 huruf a KUHAP hanya menyebutkan jika objek materi praperadilan hanya mencakup penahanan, penangkapan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Namun setelah MK mengeluarkan putusan nomor 21/PUU-XII/2014, objek materi praperadilan diperluas dengan tambahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"‎Kami didukung oleh putusan MK sehingga hakim berani ngambil putusan‎ ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas