Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuty Alawiyah: Prostitusi di Kalangan Artis Hanya Fenomena Gunung Es

Terungkapnya jaringan prostitusi yang melibatkan selebritis hanya fenomena gunung es saja.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tuty Alawiyah: Prostitusi di Kalangan Artis Hanya Fenomena Gunung Es
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Audi Latuheru (kiri) menunjukkan barang bukti telepon genggam milik tersangka RA saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Seorang model berinisial AA dan mucikari berinisial RA ditangkap polisi terkait prostitusi kelas atas dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuty Alawiyah berpendapat terungkapnya prostitusi artis merupakan fenomena gunung es.

"Kasus ini seperti fenomena gunung es, saya miris sekali dengan kondisi ini. Ini dampak dari penggunaan internet yang teramat bebas," ujar Tuty di Mabes Polri, Selasa (12/5/2015).

Tury menjelaskan lantaran mudahnya penggunaan internet, maka banyak kalangan masyarakat yang terpengaruh tanpa terkecuali para ABG hingga anak-anak.

Ia mengimbau agar baik masyarakat maupun kalangan artis tidak terpancing gaya hidup hedon. Sehingga masyarakat tak terseret prostitusi demi mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat.

"Ketaatan beragama harus dijaga supaya terhindar dari hal-hal keji. Di agama manapun, praktik prostitusi itu diharamkan," tambahnya.

Belum lama ini Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi artis. Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.

Berita Rekomendasi

Penyidik menjerat RA Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara. Sementara AA saat ini, statusnya masih sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas