UU Penyiaran Baru Akan Larang Total Iklan Rokok di TV dan Radio
Ditargetkan pada Agustus mendatang, draft RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan UU Penyiaran yang baru kemungkinan akan melarang total iklan rokok di TV dan Radio. Proses penyusunan UU Penyiaran sedang diselesaikan oleh komisi I DPR RI.
"Ditargetkan pada Agustus mendatang, draft RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah," ujar Mahfudz Siddiq ketika dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Menurutnya, salah satu ide yang berkembang kuat adalah pengaturan untuk melarang penuh iklan rokok di media penyiaran. Sejak pembahasan RUU Penyiaran periode lalu, banyak masukan dari berbagai lembaga, ormas dan warga masyarakat yang meminta agar iklan rokok dilarang total.
Mahfudz mengatakan, saat ini UU Penyiaran hanya membatasi waktu dan cara penayangan iklan rokok di tv dan radio. Namun hal ini tidak mengurangi tingkat konsumsi rokok secara nasional.
"Namun pada sisi lain ide ini juga menghadapi kendala. Misalnya belum tegasnya rokok dikategorikan sebagai zat adiktif sehingga punya dasar hukum lain untuk dilarang. Tapi jika arus aspirasi masyarakat kuat, maka tak mustahil ide pelarangan penuh iklan rokok ini bisa dimasukkan ke dalam UU yang baru," ujarnya.