Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Waktu Lama Tetapkan Orangtua yang Telantarkan Anak Jadi Tersangka

Menurut Heru, sejauh ini proses penetapan tersangka kepada terlapor masih menunggu keterangan dari ahli

zoom-in Butuh Waktu Lama Tetapkan Orangtua yang Telantarkan Anak Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2016). Kedua pasutri tersebut dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan membiarkannya tinggal di pos satpam komplek perumahan. (TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penetapan tersangka orang tua pelaku penelantar anak di Cibubur diprediksi memakan waktu yang lama sekitar satu atau dua minggu.

"Di kita statusnya masih terlapor. Kira-kira butuh waktu seminggu (untuk menetapkan sebagai tersangka)." Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Heru, sejauh ini proses penetapan tersangka kepada terlapor masih menunggu keterangan dari ahli.

"Untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan perlindungan anak harus ada ahli yang menyatakan perilaku terlapor kita buktikan secara ilmiah." Ujar Heru.

Di kesempatan yang sama Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah juga mengungkapkan bahwa penyebab lamanya penetapan tersangka pasutri ini disebabkan oleh jawaban terlapor yang berubah-ubah.

"Sulit mendapat keterangan dari tersangka karena berubah-ubah terus. Makanya kita enggak akan pakai keterangannya. Dia tetap bertahan tidak melakukan pengusiran," ujar Didi. (Fahdi Pahlevi)

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas