Alasan Mengapa Bandar Narkoba Perlu Dimiskinkan
Menurut Anang, para bandar narkoba ini mendapatkan keuntungan yang cukup tinggi dan masih bisa mengendalikan bisnisnya meski sudah di dalam penjara.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar menjelaskan perlunya para bandar narkoba dimiskinkan atau dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak hanya hukuman penjara, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," ujar Anang dalam diskusi Polemik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Anang, para bandar narkoba ini mendapatkan keuntungan yang cukup tinggi dan masih bisa mengendalikan bisnisnya meski sudah di dalam penjara, sehingga merangsang orang untuk mencoba ikut dalam bisnis haram itu. Ia pun mengambil contoh Freddy Budiman yang ternyata masih bisa mengendalikan bisnis tersebut.
"Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk 2 tahun," kata Anang.
Anang kemudian menjelaskan kembali bahaya dari penyalahgunaan narkotika, ada 30 sampai 50 orang lebih meninggal setiap hari karena menyalahgunakan narkotika. Mereka itu masuk dalam kategori korban dari pengedar barang harang yang ingin meraup keuntungan besar-besaran.
"Penyalahguna narkoba ada 4 juta lebih, 30 sampai 50 orang meninggal setiap hari," kata Anang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.