Pemerintah Harus Tegas Terhadap Peraturan KPU Pilkada Serentak
"Saya berharap Mendagri dan Menkumham memberikan masukan kepada presiden secara komprehensif."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta pemerintah tegas menjalankan aturan pilkada serentak. Aturan yang dimaksud 10 Peraturan KPU yang telah diundang-undangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Saya berharap Mendagri dan Menkumham memberikan masukan kepada presiden secara komprehensif. Sehingga presiden dapat menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR secara lugas dan tepat," ujar Lukman di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Sehingga, kata Lukman, pelaksanaan pilkada serentak memiliki kepastian dan payung hukum. Mengenai pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan DPR, Lukman mengatakan konsultasi terkait KPU sebenarnya sudah selesai.
"Tinggal persoalan perorangan maupun parpol harus menerima dan melaksanakan 10 PKPU yang telah diundangkan tersebut," imbuh politikus PKB itu.
Lukman mengatakan sebelum konsultasi DPR dan Presiden, Komisi II akan menggelar rapat pleno untuk membahas empat poin di antaranya efisiensi anggaran pilkada serentak, aturan tentang petahana, konflik partai dan akuntabilitas anggaran.
"Nanti apakah setuju atau tidak sehingga ada revisi atau tidak terhadap UU Pilkada. Komisi II belum bersikap karena empat poin ini adalah hasil kajian Tenaga Ahli Komisi II," ujarnya.