Kapolri Diminta Usut Peristiwa Merah Putih Terbalik di Acara Dino Patti Djalal
Pemasangan bendera Merah Putih yang terbalik di program acara supermentor ke VI merupakan tragedi yang sangat memalukan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih yang terbalik di program acara supermentor ke VI yang digagas mantan Duta Besar Amerika Serikat Dino Patti Djalal merupakan tragedi yang sangat memalukan. Hal ini diungkapkan oleh politisi PDI Perjuangan yan juga salah seorang anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, Senin (18/5/2015).
Apalagi, Basarah mengungkap, dalam acara tersebut dihadiri para tokoh seperti Wakil Presiden ke 6 Try Sutrisno, Presiden ketiga BJ Habibie, Presiden keenamSusilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden pertama Timor Leste Xanana Gusmao.
"Acara itu juga dihadiri Ketua DPD RI, Irman Gusman dan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Polri harus mengusut peristiwa tersebut karena dapat dikategorikan perbuatan menghina, atau merendahkan Kehormatan Bendera Negara. Bendera merah putih merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara," Basarah mengingatkan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com.
Bendera merah putih, katanya, juga merupakan manifestasi kebudayaan yg berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
Ditegaskan, dalam Pasal 24 huruf (a) UU No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera.
"Meskipun tidak dijelaskan dalam bagian penjelasan UU 24/2009, Frase perbuatan lain ini dapat dimaknai sebagai setiap perbuatan yang memang mengakibatkan ternodanya, terhinanya dan direndahkannya kehormatan bendera negara," kata Basarah.
Sedangkan sanksinya tertuang pd Pasal 66 UU No.24 thn 2009 yg berbunyi "Setiap orang yg merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dgn maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 24 huruf a, dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 (lima) thn atau denda 500 juta rupiah," tambahnya.
Ia berharap, Kapolri mengambil inisiatif mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan.
"Ketegasan Polri mengusut kasus minimal akan menimbulkan efek jera bagi siapapun yang ceroboh apalagi dgn sengaja menghina lambang-lambang negara," Basarah menegaskan kembali.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak penyelenggara, termasuk dari Dino Pati Djlalal secara langsung.